- Nasabah dapat menggunakan layanan mobile banking Bank Mandiri untuk memperoleh informasi dan atau melakukan transaksi perbankan yang telah ditentukan.
- Layanan mobile banking Bank Mandiri dapat diaktifkan setelah Nasabah menginput password login pada saat pertama kali membuka layanan mandiri mobile.
- Layanan mobile banking Bank Mandiri hanya dapat digunakan pada 1 nomor telepon selular (MSISDN) yang terdaftar pada layanan mandiri sms dan 1 nomor seri perangkat telepon selular (IMEI) untuk mengunduh aplikasi mandiri mobile.
- Apabila dalam jangka waktu tertentu nasabah tidak melakukan aktivitas dalam menu mandiri mobile, maka aplikasi akan logout secara otomatis dan kembali ke menu login.
- Pada saat pelaksanaan transaksi Nasabah wajib :
- Memastikan kelengkapan dan kebenaran data transaksi yang dicantumkan. Segala konsekuensi yang timbul dari kelalaian, ketidaklengkapan dan atau kekeliruan Nasabah menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
- Memasukkan PIN mandiri sms pada setiap transaksi. Setiap instruksi yang telah diberikan Nasabah melalui layanan mandiri mobile tidak dapat dibatalkan.
- Setiap perintah yang telah diberikan Nasabah menurut Syarat & Ketentuan layanan ini merupakan bukti yang sah, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya dan Bank tidak berkewajiban untuk meneliti keabsahan dimaksud.
- Bank berhak untuk tidak melaksanakan perintah Nasabah, apabila :
- Saldo di rekening Nasabah tidak mencukupi.
- Terdapat indikasi adanya tindak pidana.
- Segala konsekuensi yang timbul sebagai akibat penyalahgunaan mobile banking Bank Mandiri merupakan tanggungjawab Nasabah sepenuhnya dan Nasabah dengan ini membebaskan Bank dari segala tuntutan yang mungkin timbul dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun.
- Sebagai bukti pelaksanaan transaksi, Nasabah akan mendapatkan bukti nomor transaksi pada setiap akhir transaksi melalui SMS, sepanjang kotak pesan ponsel Nasabah masih memungkinkan atau tidak ada gangguan jaringan komunikasi. Bukti transaksi juga akan terkirim secara otomatis pada menu Inbox pada layanan mandiri mobile.
- Atas pertimbangannya sendiri, Bank berhak untuk mengubah limit transaksi. Perubahan tersebut mengikat Nasabah cukup dengan pemberitahuan menurut ketentuan yang berlaku.
- Biaya layanan mobile banking Bank Mandiri terdiri atas biaya internet yang ditetapkan oleh penyedia layanan jaringan/telekomunikasi bergerak selular untuk setiap transaksi yang dilakukan oleh Nasabah, termasuk apabila transaksi tersebut tidak berhasil dilaksanakan oleh Bank serta fee transaksi yang dikenakan oleh penyedia jasa layanan.
Semoga info ini dapat membantu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar