Jumat, 21 Desember 2012

Ketentuan Lain Bank Mandiri Mobile

mobile banking bank mandiri
Anda pastinya sebagai nasabah Bank Mandiri sudah membaca dan mengetahui pengunaan mobile banking Bank Mandiri, pin dan cara menghentikan pegunaan layanan mobile banking. Tapi tahukah Anda bahwa masiha ada ketentuan lain yang ditetapkan oleh Bank Mandiri bagi para peguna mobile banking Bank Mandiri.  Berikut ini beberapa ketentuan lain yang perlu diketahu Anda:
  • Bukti transaksi dapat dicetak dalam Rekening Koran atau buku tabungan Bank Mandiri.
  • Untuk permasalahan yang berkaitan dengan nomor ponsel, jaringan GPRS/3G, tagihan Penggunaan GPRS/3G, biaya SMS, dan value added service GPRS/3G Nasabah langsung menghubungi operator penyedia layanan jaringan/telekomunikasi bergerak selular GPRS/3G yang bersangkutan. Sedangkan untuk permasalahan layanan, Nasabah dapat menghubungi call senter Bank Mandiri melalui no 14000.
  • Bank Mandiri dapat mengubah Syarat dan Ketentuan ini sesuai kebutuhan. Perubahan tersebut akan mengikat Nasabah cukup dengan pemberitahuan menurut ketentuan yang berlaku di Bank Mandiri.
  • Nasabah tunduk kepada ketentuan-ketentuan yang berlaku pada Bank termasuk tetapi tidak terbatas pada Syarat Umum Pembukaan Rekening, Syarat Khusus Pembukaan Rekening Giro, Syarat Khusus Pembukaan Rekening Tabungan atau Syarat Khusus Pembukaan Rekening Tabungan Bisnis Bank Mandiri.
  • Kuasa-kuasa baik yang diberikan terkait dengan layanan ini merupakan surat kuasa yang sah yang tidak akan berakhir selama Nasabah masih memanfaatkan layanan mandiri mobile atau masih terdapat kewajiban lain dari Nasabah kepada bank.
  • Nasabah akan membebaskan Bank Mandiri dari segala tuntutan apapun, dalam hal Bank Mandiri tidak dapat melaksanakan perintah dari Nasabah baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan Bank seperti gangguan virus komputer, web browser, sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi atau kebijakan pemerintah, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab lain di luar kekuasaan atau kemampuan Bank Mandiri.

sumber utama artikel ini adalah website resmi Bank Mandiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar